Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor (PK) Nomor :18/37980-BCS/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 146 tertanggal 31 Juli 2018 yang dibuat oleh Didik Subekti, Sarjana Hukum Notaris di Magetan sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar tunggakan pembayaran kredit per tanggal 26 Februari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 113.375.634,00 (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) milik PARA TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 472, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009, No. 38/Karangrejo/2009, luas 528 M2, atas nama WARNO/ TERGUGAT II terletak di Desa Karangrejo, Kec. Kendal, Kab. Ngawi;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau ahli waris PARA TERGUGAT memberikan hak sepenuhnya kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 472, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2009, No. 38/Karangrejo/2009, luas 528 M2, atas nama WARNO / TERGUGAT II terletak di Desa Karangrejo, Kec. Kendal, Kab. Ngawi melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan pembayaran kredit hitungan per tanggal 26 Februari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 113.375.634,00 (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDER :
Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |