Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Ngw Didik Ariyanto 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi (BPN Ngawi) Cq. Kepala Kantor: Dekasius Sulle, S.SiT., M.H.
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kanwil
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didik Ariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi (BPN Ngawi) Cq. Kepala Kantor: Dekasius Sulle, S.SiT., M.H.
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kanwil
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR WATHONI, A.Ptnh, Dkk.Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi (BPN Ngawi) Cq. Kepala Kantor: Dekasius Sulle, S.SiT., M.H.
2WIKANTADI KASUMBOGO, S.Si., Dkk.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kanwil
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat (BPN Ngawi cq. Kepala BPN Ngawi, Dekasius Sulle) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara:

mengabaikan hak ahli waris sah,

memfasilitasi pihak luar (Suripto–Sidi),

menyembunyikan fakta hukum,

serta menyerahkan/menyalahgunakan dokumen negara (SHM No. 2632).

3. Menyatakan SHM No. 2632 atas nama almarhumah Suwarni adalah sah, dan hanya dapat diwariskan kepada ahli waris sah, yakni Didik Ariyanto.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi total Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan perincian:

  • Rp2.000.000.000 ? kerugian materiil (biaya perkara, transportasi, konsultasi hukum, dan hilangnya potensi ekonomi akibat tanah terhambat >5 tahun).
  • Rp3.000.000.000 ? kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa takut, beban mental, penderitaan batin Penggugat & keluarga.
  • Rp2.500.000.000 ? kerugian immateriil akibat hilangnya kehormatan dan nama baik keluarga Penggugat di masyarakat, akibat framing seolah-olah Penggugat penghalang hukum.
  • Rp2.500.000.000 ? punitive damages, untuk efek jera kepada Tergugat agar tidak lagi mengulangi praktik mafia tanah & penyalahgunaan kewenangan serupa.

5. Menyatakan sah dan mengikat tindakan pemblokiran SHM No. 2632 oleh Didik Ariyanto sebagai langkah hukum yang benar, sehingga setiap upaya pihak luar menggugat/menguasai tanah tersebut tidak punya kekuatan hukum.

6. Melarang Tergugat memproses, menerbitkan, atau mengalihkan SHM No. 2632 kepada pihak mana pun selain kepada ahli waris sah (Didik Ariyanto).

7. Menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Sub-Petitum Khusus – Rekomendasi Etik dan Pidana

9. Merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk segera:

  • memberhentikan Kepala BPN Ngawi (Dekasius Sulle) dari jabatannya tanpa hak pensiun,
  • mencopot Wathoni (mediator) dan Syahril (pengirim undangan ilegal via WhatsApp) dari jabatan dan struktur BPN,
  • serta melakukan audit total terhadap seluruh jajaran BPN Ngawi karena terbukti menyimpang dan memfasilitasi mafia tanah.

10. Merekomendasikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi agar memberi catatan khusus dalam amar putusan supaya aparat penegak hukum (Polres Ngawi / Kejaksaan Negeri Ngawi / KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana, antara lain:

  • Pasal 421 KUHP ? penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,
  • Pasal 263 KUHP ? penggunaan/pemalsuan akta palsu (Akta Perdamaian cacat hukum),
  • Pasal 372–374 KUHP ? penggelapan dokumen negara (sertifikat SHM),
  • Pasal 55–56 KUHP ? penyertaan dan persekongkolan jahat.

11. Merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap pejabat dan staf BPN Ngawi yang terbukti terlibat.

12. Merekomendasikan kepada PERADI & Organisasi Advokat agar menindak tegas kuasa hukum Suripto–Sidi (Sumingan A.P. Utomo dkk.) karena terbukti berperan sebagai aktor intelektual persekongkolan mafia tanah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak