Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus-LH/2025/PN Ngw BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. ENDRO WAHYUDI Bin PARIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 84/Pid.Sus-LH/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1235 /M.5.34/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO WAHYUDI Bin PARIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ENDRO WAHYUDI Bin PARIYO, bersama-sama dengan Saudara Sumijan (belum tertangkap), Saudara Darmin (belum tertangkap), Saudara Yatno (belum tertangkap), Saudara Heri (belum tertangkap),  Saudara Bambang (belum tertangkap),  dan Saudara Tomblok (belum tertangkap),  pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa Endro Wahyudi Bin Pariyo di warung melihat Sdr. Sumijan melewati warung, dan Terdakwa mengetahui  Sdr. Sumijan akan mengambil kayu jati di Kawasan hutan milik Perhutani, mengetahui hal tersebut Terdakwa mengambil gergaji dan kapak  di rumahnya, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Jupiter mengikuti Sdr. Sumijan dari belakang menuju kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, sesampainya ditempat tersebut sudah berkumpul Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok, lalu dengan menggunakan gergaji masing-masing melakukan penebangan sebanyak 7 (tujuh) pohon jati dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok hingga roboh, selanjutnya 7 (tujuh) pohon jati dinaikan dimasing-masing sepeda motor, namun perbuatan Terdakwa  diketahui oleh Petugas Perhutani yaitu Saksi Sujoko, Sdr. Bambang Haryanto, Saksi Dwi Maryono, Sdr. Suyitno, dan Saksi Supriyadi lalu bertemu dengan Terdakwa dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok yang memakai penutup wajah yang sedang masing-masing mengangkut kayu jati gelondongan, mengetahui hal tersebut Terdakwa  dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok menurunkan kayu jati gelondong dari sepeda motor kemudian melarikan diri dan meninggalkan kayu jati yang telah ditebang, selanjutnya barang bukti 7 (tujuh) batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran antara lain:

  1. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 300 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  2. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  3. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 22 = 0,120 m3
  4. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 18 = 0,080 m3
  5. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 310 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  6. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 18 = 0,080 m3
  7. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 310 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3

diamankan oleh petugas Perhutani selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Ngawi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Ngawi guna diproses secara hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama rekan-rekannya melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dilakukan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.706.000,- (Sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa ENDRO WAHYUDI Bin PARIYO, bersama-sama dengan dengan Saudara Sumijan (belum tertangkap), Saudara Darmin (belum tertangkap), Saudara Yatno (belum tertangkap), Saudara Heri (belum tertangkap),  Saudara Bambang (belum tertangkap),  dan Saudara Tomblok (belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa Endro Wahyudi Bin Pariyo di warung melihat Sdr. Sumijan melewati warung, dan Terdakwa mengetahui  Sdr. Sumijan akan mengambil kayu jati di Kawasan hutan milik Perhutani, mengetahui hal tersebut Terdakwa mengambil gergaji dan kapak  di rumahnya, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Jupiter mengikuti Sdr. Sumijan dari belakang menuju kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, sesampainya ditempat tersebut sudah berkumpul Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok, lalu dengan menggunakan gergaji masing-masing melakukan penebangan sebanyak 7 (tujuh) pohon jati dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok hingga roboh, selanjutnya 7 (tujuh) pohon jati dinaikan dimasing-masing sepeda motor, namun perbuatan Terdakwa  diketahui oleh Petugas Perhutani yaitu Saksi Sujoko, Sdr. Bambang Haryanto, Saksi Dwi Maryono, Sdr. Suyitno, dan Saksi Supriyadi lalu bertemu dengan Terdakwa dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok yang memakai penutup wajah yang sedang masing-masing mengangkut kayu jati gelondongan, mengetahui hal tersebut Terdakwa  dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok menurunkan kayu jati gelondong dari sepeda motor kemudian melarikan diri dan meninggalkan kayu jati yang telah ditebang, selanjutnya barang bukti 7 (tujuh) batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran antara lain:

  1. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 300 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  2. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  3. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 22 = 0,120 m3
  4. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 18 = 0,080 m3
  5. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 310 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  6. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 18 = 0,080 m3
  7. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 310 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3

diamankan oleh petugas Perhutani selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Ngawi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Ngawi guna diproses secara hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama rekan-rekannya melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dilakukan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.706.000,- (Sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa ENDRO WAHYUDI Bin PARIYO, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, dilakukan oleh orang perseorang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa Endro Wahyudi Bin Pariyo di warung melihat Sdr. Sumijan melewati warung, dan Terdakwa mengetahui  Sdr. Sumijan akan mengambil kayu jati di Kawasan hutan milik Perhutani, mengetahui hal tersebut Terdakwa mengambil gergaji dan kapak  di rumahnya, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Jupiter mengikuti Sdr. Sumijan dari belakang menuju kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, sesampainya ditempat tersebut sudah berkumpul Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok, lalu dengan menggunakan gergaji masing-masing melakukan penebangan sebanyak 7 (tujuh) pohon jati dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok hingga roboh, selanjutnya 7 (tujuh) pohon jati dinaikan dimasing-masing sepeda motor, namun perbuatan Terdakwa  diketahui oleh Petugas Perhutani yaitu Saksi Sujoko, Sdr. Bambang Haryanto, Saksi Dwi Maryono, Sdr. Suyitno, dan Saksi Supriyadi lalu bertemu dengan Terdakwa dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok yang memakai penutup wajah yang sedang masing-masing mengangkut kayu jati gelondongan, mengetahui hal tersebut Terdakwa  dan Saudara Sumijan, Saudara Darmin, Saudara Yatno, Saudara Heri, Saudara Bambang, dan Saudara Tomblok menurunkan kayu jati gelondong dari sepeda motor kemudian melarikan diri dan meninggalkan kayu jati yang telah ditebang, selanjutnya barang bukti 7 (tujuh) batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran antara lain:

  1. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 300 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  2. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  3. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 22 = 0,120 m3
  4. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 18 = 0,080 m3
  5. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 310 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3
  6. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 320 cm dan berdiameter Ø 18 = 0,080 m3
  7. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 310 cm dan berdiameter Ø 19 = 0,090 m3

diamankan oleh petugas Perhutani selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Ngawi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Ngawi guna diproses secara hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dilakukan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.------------------------------------------------

 

--------Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan dengan kawasan hutan di petak 28C-2 Tanaman JPP 2008 RPH Ngladok BKPH Getas KPH Ngawi masuk wilayah Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi kurang lebih 3 (tiga) kilometer, maksud dan tujuan Terdakwa menebang kayu jati tersebut untuk digunakan memperbaiki atap rumah Terdakwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.706.000,- (Sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya