| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian tentang pengembalian dana haji tertanggal 30 Juni 2025 sah dan mengikat para pihak.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atas perjanjian pengembalian dana haji tertanggal 30 Juni 2025.
- Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana ibadah haji kepada Penggugat sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
- Menghukum Pihak-pihak dalam perkara ini untuk patuh dan tunduk pada isi putusan.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |