Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Ngw |
Tanggal Surat |
Sabtu, 16 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERMAN SUDIRO, SH | Joko Heru Subagyo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Vitria Yuli Astuti | 2 | Iqbal Budi Febriansyah | 3 | Sri Lestari | 4 | Camat Kecamatan Geneng | 5 | Nafiaturrohmah S.H, M.Kn | 6 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Imam Sampurno, SH dan Angga Budi Wijayanto, S.H. | Sri Lestari | 2 | Imam Sampurno, SH dan Angga Budi Wijayanto, S.H. | Nafiaturrohmah S.H, M.Kn | 3 | MUHAMMAD NUR WATHONI, A.Ptnh, Dkk. | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Nurlaelah | 2 | Sugiono | 3 | Dika Puspita Kurniawati | 4 | Dion Dwi Kurniansyah |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH. | Nurlaelah | 2 | ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH. | Sugiono | 3 | ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH. | Dika Puspita Kurniawati | 4 | ROBERTUS KRISTIAN EKO NUGROHO, SH. | Dion Dwi Kurniansyah |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI adalah terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli tertanggal: 01 Maret 2024 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III (Ny. Sri Lestari) dihadapan Notaris Nafiaturrohmah, SH. M.Kn. ( Tergugat V ) adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Sertipikat hak milik Nomor: 640 terletak di Desa Kasreman , Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi atas nama Sri Lestari (Tergugat III) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat, Turut Tergugat I, II, III dan IV adalah pemilik sah atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 640 terletak di Desa Kasreman , Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi atas nama Sri Lestari (Tergugat III) dengan batas-batas yaitu:
|
|
Jalan Raya PU
|
|
|
tanah milik Suwaji
|
|
|
tanah milik Sukamto
|
|
|
tanah milik Sukardi Cs.
|
- Menghukum Tergugat III atau orang lain yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut diatas pada petitum poin angka 5 (lima) tersebut, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong serta asli Sertipikatnya tersebut kepada Penggugat dan Turut Tergugat I, II, III dan IV dalam keadaan baik dan tanpa pembebanan hak apapun dan apabila Tergugat III ingkar maka pelaksanaannya dengan bantuan alat negara / polisi;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari setiap mereka lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa dan sertipikatnya pada petitum poin angka 5 (lima) tersebut diatas yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ngawi ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat yang untuk hal tersebut akan diajukan permohonan secara tersendiri, yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ngawi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan keputusan yang seadil–adilnya (Ex. Aeqou Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |