Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH ARIES DIANTORO PUTRA Bin SUKIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3050 /M.5.34/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES DIANTORO PUTRA Bin SUKIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Arif Widodo, S.H. DkkARIES DIANTORO PUTRA Bin SUKIDI
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ARIES DIANTORO PUTRA Bin SUKIDI pada hari Senin tanggal 11 (sebelas) bulan Agustus tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)  sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 (Dua ribu dua puluh lima) bertempat di Halaman rumah masuk Dusun Sepreh RT 001, RW 004 Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bermula saat terdakwa dan saksi WIDODO baru pulang dari mengantar pesanan ayam dari Madiun, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa dan saksi WIDODO mencuci 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand Max No. Pol: AE-9359-KCD warna putih di halaman rumah saksi ANANG HADI WICAKSONO yang beralamat di Dusun Sepreh RT 001, RW 004, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kapubaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, pada saat itu terdakwa mencuci mobil dibagian depan sedangkan saksi WIDODO mencuci mobil di bagian bak belakang, setelah mencuci bagian depan terdakwa beristirahat di teras rumah sambil merokok dan bermain Handphone, saat itu terdakwa sempat melihat anak korban ARSYILA ELSHANUM RAMADHANI WICAKSONO sedang berada di teras rumah saksi ANANG HADI WICAKSONO kemudian setelah saksi WIDODO mencuci bak mobil, lalu terdakwa menuju ke mobil tanpa memperhatikan keadaan sekitar dengan tujuan akan memindahkan mobil tersebut, kemudian terdakwa menyalakan mobil dan tidak membunyikan klakson mobilnya langsung memajukan mobil tersebut dan ternyata anak korban ARSYILA ELSHANUM RAMADHANI WICAKSONO berada di bawah mobil bagian ban kiri selanjutnya saksi WIDODO mengatakan “hop-hop” yang artinya “berhenti-berhenti” namun terdakwa sudah melindas anak korban ARSYILA ELSHANUM RAMADHANI WICAKSONO pada saat itu terdakwa juga tidak meminta bantuan saksi WIDODO untuk memberikan aba-aba saat akan memajukan mobil tersebut.  Selanjutnya anak korban ARSYILA ELSHANUM RAMADHANI WICAKSONO dibawa ke Puskesmas Karangjati namun setelah berada di Puskesmas Karangjati anak korban ARSYILA ELSHANUM RAMADHANI WICAKSONO meninggal dunia. ----------------------------------------------------------------------------------

--------Berdasarkan Visum Et Repertum Mayat No Surat: 400.12.3.1/1273/404.302.1/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dilakukan pemeriksaan oleh dr. Thatit Bimo, T.S., MH, Sp.F,M terhadap anak korban ARSYILA ELSHANUM RAMADHANI WICAKSONO dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia satu tahun empat bulan, panjang badan tujuh puluh lima sentimeter, panjang rambut sepuluh sentimeter, warna hitam kecoklatan, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka memar pada telinga kanan
  2. Luka lecet pada kepala samping kiri dan anggota gerak atas kanan
  3. Patah tulang tertutup pada bagian kepala

Kelainan tersebut di atas pada point a, b dan c terjadi akibat benda tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa ARIES DIANTORO PUTRA Bin SUKIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya