| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin SUROTO, pada hari Jumat 02 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat). bertempat di halaman Masjid Al Mutaqqin masuk Dusun Mojorejo, Desa Grudo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas bermula terdakwa berjalan kaki dari Alas Srigati menuju ke Kecamatan Ngawi, sesampainya di depan Masjid Al Mutaqqin masuk Dusun Mojorejo, Desa Grudo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi terdakwa akan melaksanakan Sholat jumat lalu Terdakwa menuju ke area serambih Masjid untuk beristirahat duduk, pada saat hendak buang air kecil terdakwa melihat saksi Parngadi menaruh kunci kontak sepeda motor didalam dashboard bawah setir kemudian timbul niat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya ketika orang-orang masuk ke Masjid Al Mutaqqin untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat berjamaah lalu melihat kondisi sekitar sepi selanjutnya Terdakwa menuju Sepeda Motor Motor Yamaha Gear Nopol AE-2119-JAM warna perak tahun 2021 lalu mengambil kunci kontak yang berada di dashboard kemudian Terdakwa mendorong Sepeda Motor tersebut sejauh 5 (lima) meter setelah itu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut menuju kearah kabupaten sragen sesampainya didaerah Gemolong Sragen terdakwa berhenti didepan pasar barang bekas kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Motor Yamaha Gear Nopol AE-2119-JAM warna perak Tahun 2021 tanpa sepengetahuan dan seijin saksi PARNGADI selaku pemiliknya dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki lalu dijual, atas kejadian tersebut saksi PARNGADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------ |