| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Ngw |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Hendrik Dwi Hariadi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Zakki Fathoni, S.H, Dkk | Hendrik Dwi Hariadi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sumartono | | 2 | Yudho Wardhono |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BUANG YAHYA, S.H.,M.M, DAN DANANG ADI PRESTYO,S.H. | Sumartono |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
I. TUNTUTAN PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah kavling Blok C Nomor 4 dan 5 di Desa Jambangan;
- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah kavling antara Penggugat dan para Tergugat dibatalkan, dan dinyatakan tidak sah secara hukum karena para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian serta objek tanah masih bermasalah;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh uang pembayaran atas pembelian tanah kavling sebesar Rp101.000.000 (seratus satu juta rupiah), yang telah diserahkan Penggugat kepada para Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
II. SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |