Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2022/PN Ngw Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL) HERU KRISTIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, Dkk.Tim Likuidasi PT BPR Utomo Widodo (DL)
Tergugat
NoNama
1HERU KRISTIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan sebuah Kendaraan roda empat Honda Jazz GD3 1,5 IDSI, Tahun 2006, Warna Abu-abu Metalik, NoPol.1143 BH, No.BPKB J-00385581, No.STNK. 0520967, No Mesin. L15A42016817, NoRangka. MHRGD37206J5019990, Atas Nama KATIRAN
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fasilias Kredit  sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak