Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Ngw 1.ISMIATUN
2.ARIMA NILAWATI
3.ARIS BARUNAWAN
4.ADIEF SWANDARU
4.KARMIATUN
5.SAPURAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMIATUN
2ARIMA NILAWATI
3ARIS BARUNAWAN
4ADIEF SWANDARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEMBONG PRAMONO SATYA, SHISMIATUN
2GEMBONG PRAMONO SATYA, SHARIMA NILAWATI
3GEMBONG PRAMONO SATYA, SHARIS BARUNAWAN
4GEMBONG PRAMONO SATYA, SHADIEF SWANDARU
Tergugat
NoNama
1KARMIATUN
2SAPURAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Sudiro, SH dan Dito,S.HKARMIATUN
2Herman Sudiro, SH dan Dito,S.HSAPURAH
Turut Tergugat
NoNama
1PIPIT alias PIPIT SALON
2WANDI alias SUWANDI TOKO BAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MEGARANI ARSYI ANDINI, S.H,M.H., Dkk.PIPIT alias PIPIT SALON
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Pembatalan Pinjam Nama dan Pembatalan Hak Hukum yang timbul akibat dari Pinjam Nama atas nama KARMIATUN, serta Tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT I dan Bapak MUDJIONO adalah suami isteri yang Sah;
  3. Menyatakan PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV adalah anak kandung dari PENGGUGAT I dengan Bapak MUDJIONO;
  4. Menyatakan barang sengketa perkara ini yaitu Sertifikat No. 503 atas nama KARMIATUN adalah hanya pinjam nama atas nama tanah sawah Pembelian dari Bapak MUDJIONO dengan Ibu ISMIATUN pada tahun 1985 adalah barang-barang peninggalan almarhum Bapak MUDJIONO pembelian dengan Ibu ISMIATUN/PENGGUGAT I;
  5. Menyatakan tanah sawah Sertifikat No. 503 a/n KARMIATUN diatasnya berdiri dua bangunan rumah joglo dan rumah limasan dan bangunan dan pawon dengan data sebelum Sertifikat adalah tanah Petok No. 208 – No. Persil 13-S IV atas nama GANEM dibaliknama pinjam nama sertifikat a/n KARMIATUN No. Sertifikat : 503 terletak di Dusun Waruk, Desa Waruk Kalong - Kec. Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Batas-batas :

  • Utara : PU Ngawi/Jalan Raya  Kwadungan Waruk kalong
  • Barat : dulu SUGENG sekarang bapak HARI PURWANTO
  • Selatan : Dulu MARTO DIRYO sekarang sawah Bapak EKO
  • Timur : Dulu  GANEM sekarang Bapak SUTRISNO

Sekarang dikuasai tanpa hak hukum yang sah oleh Ibu KARMIATUN dengan cara merampas/mengambil paksa dari tangan PENGGUGAT I dihadapan Pejabat BRI Unit Kwadungan dirumahnya PENGGUGAT I adalah Cacat Hukum dan dibatalkan secara Hukum dan saat ini bangunan rumah tersebut diatas disewakan kepada Bapak BUDI alias BUDI BAN dan Ibu PIPIT alias PIPIT SALON.

  1. Menyatakan perbuatan KARMIATUN dengan cara merampas/mengambil paksa dari tangan PENGGUGAT I dihadapan Pejabat BRI Unit Kwadungan yang sedang mengembalikan sertifikat pinjam nama Sertifikat No. 503 a/n KARMIATUN adalah perbuatan yang Melanggar Hukum dan atau perbuatan yang melanggar etika dan Tidak Sah dan Cacat Hukum sehingga sertifikat No. 503 a/n KARMIATUN wajib dikembalikan secara serta-merta Haknya kepada Pemiliknya dan atau Ahli Warisnya yaitu PARA PENGGUGAT;
  2. Menghukum Ibu KARMIATUN dan Ibu SAPURAH untuk menyerahkan Sertifikat No. 503 a/n KARMIATUN dan mengosongkan rumah yang berdiri diatasnya kepada PARA PENGGUGAT Perkara ini secara serta-merta;
  3. Menetapkan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV adalah Para Ahli Waris dari Bapak MUDJIONO;
  4. Menyatakan barang sengketa berupa Sertifikat Tanah Sawah No. 503 a/n KARMIATUN yang diatasnya berdiri bangunan rumah joglo dan rumah limasan kerangka kayu jati dan bangunan rumah pawon disebelah timurnya dengan data tanah Petok 208 – No. Persil 13-S IV atas nama GANEM dibaliknama pinjam nama sertifikat a/n KARMIATUN No. Sertifikat : 503 terletak di Dusun Waruk, Desa Waruk Kalong, Kec. Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

Batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Sekarang dikuasai tanpa hak hukum yang sah oleh Ibu KARMIATUN disewakan kepada Bapak BUDI alias BUDI BAN dan Ibu PIPIT alias PIPIT SALON. Dalam perkara ini adalah HAK WARIS PARA PENGGUGAT;

  1. Menyatakan tanah dan bangunan rumah joglo+rumah limasan dibelakangnya kerangka kayu jati dan rumah tembok dan pawon adalah pembelian Bapak MUDJIONO dengan PENGGUGAT I adalah Hak Waris PARA PENGGUGAT dan dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah dan Cacat Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengosongkan dan menyerahkan serta merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris Bapak MUDJIONO yang Sah dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara;
  4. Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini;
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan dengan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak