Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SUBANDI
2.KAYATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN RISWANDARU, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SUBANDI
2KAYATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.814.136,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada

Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 55.814.136,- (Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 42.360.196,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan bunga sebesar Rp.13.453.940,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah). Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 55.814.136,- (Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 42.360.196,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan bunga sebesar Rp.13.453.940,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 2033 dengan luas 174 M2 terletak di Desa Gemarang Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Subandi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 2033 dengan luas 174M2 terletak di Desa Gemarang Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Subandi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM Nomor 2033 dengan luas 174M2 terletak di Desa Gemarang Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi atas nama Subandi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6. Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak