Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Ngw 1.HERWINDO BUDISATRIJO
2.ENNY RISENINGSIH
1.Pemerintah Desa Kebon
2.KANTOR ATR BPN KABUPATEN NGAWI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERWINDO BUDISATRIJO
2ENNY RISENINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Drs. Jaka Sarwanta. S.H., M.Hum., MKn., M.M. CM.Dkk.HERWINDO BUDISATRIJO
2Dr.Drs. Jaka Sarwanta. S.H., M.Hum., MKn., M.M. CM.Dkk.ENNY RISENINGSIH
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Kebon
2KANTOR ATR BPN KABUPATEN NGAWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO TRIYONO S.H. dan ANIKA TRIYATNO, S.H.IPemerintah Desa Kebon
2MUHAMMAD NUR WATHONI, A.Ptnh, Dkk.KANTOR ATR BPN KABUPATEN NGAWI
Turut Tergugat
NoNama
1Pan Gunadi
2Sujarwo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH).

3.Menyatakan dan menetapkan bahwa tanah  dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya yang terletak di wilayah Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, adalah milik Sah dari Penggugat I dan Penggugat II, selaku ahli waris yang SAH dari Almarhum PRAWIRO TENDON Alias PRAWIROMINOTO TENDEN Alias ASMANI SASTRO PRAWIRO sebagaimana tertulis  dalam Petikan Leter C Nomor 123 Persil 33D Kelas VI /12 1 Ha da 410 Dengan luas kurang lebih 14.890 M2 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus  Sembilan Puluh Meter Persegi) dengan batas – batas  sebagai berikut: ---------------

a). Sebelah utara:Tanah Kas Desa Kebon/Nur Rokhani/Yasmi.

b). Sebelah timur:Lasiran Almarhum /Siti Khoriyah/Heru/Herdinata/Siyem

c). Sebelah selatan:Marwan/Sungai.

d). Sebelah barat:Tanah Kas Desa Kebon

4.Menghukum kepada Tergugat I untuk  menyerahkan dan  mengosongkan tanah yang menjadi objek sengketa, serta mengembalikan tanah objek sengketa tersebut tanpa ada beban yang menyertainya baik dari tangannya  maupun dari tangan orang lain atas ijinnya bila perlu secara paksa dengan menggunakan aparat kepolisian.

5.Menghukum kepada Tergugat II, untuk mengembalikan tanah objek sengketa tersebut, sebagaimana kondisi awal tanah,sebelum diajukan menjadi Hak pakai sertifikat nomor 00032/Pemerintah Desa Kebon oleh pemerintah Desa Kebon atau Tergugat I .

6.Menghukum kepada Tergugat I, untuk mengembalikan kondisi dan posisi nama wajib pajak  SPPT/PBB seperti semula yaitu atas nama PRAWIRO TENDON.

7.Menghukum  kepada  Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar ganti rugi kepada Para  penggugat  selaku Ahi waris Prawiro Tendon Alias Parawirominoto Tenden Alias Asani Sastro Prawiro secara Materiil dan Immateriil sebesar  Rp.205.000.000,- (Dua Ratus Lima Juta Rupiah) dengan cara  tanggung renteng.

8.Menghukum dan menetapkan,bahwa sertifikat Hak pakai nomor 00032/ Pemerintah Desa Kebon, adalah tidak SAH, serta Tidak BERLAKU dan  CACAT dimata Hukum  karena  cara untuk mendapatkan sertifikat  tidak halal, dengan menyerobot, memanipulasi SPPT/PBB dari Prawiro Tendon menjadi SPPT/PBB Pemerintah Desa Kebon, serta memanipulsi  dan memberikan keterangan Palsu/Bohong  dengan berdalih bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dari Prawiro Tendon kepada pemerintah Desa Kebon,Kecamatan Paron,Kabupaten Ngawi pada masa pejabat kepala Desanya TOPAWIRO.

9.Menetapkan,mengesahkan secara hukum, petikan Leter C Nomor 123 Persil 33D Kelas VI /12 1 Ha da 410 atas nama PRAWIROMINOTO TENDEN Alias PRAWIRO TENDON Alias ASMANI SASTRO PRAWIRO Dengan luas kurang lebih 14.890 M2 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus  Sembilan Puluh Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Sekdes/Carik  Pemerintah Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Pada tanggal 13 Mei 2024.

10.Menetapkan dan mengesahkan surat keterangan Nomor : 145.20.054.404.602.14 yang dikeluarkan oleh sekdes Desa Kebon, Kecamatan Paron,Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Tanggal, 13 Mei 2024.

11.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Subsider :

Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain Mohon kiranya, yang mulia  memberikan putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak