Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Ngw SUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN 1.Ibu INDARTI
2.Bapak NUR GUNTORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEMBONG PRAMONO SATYA, SHSUMARTI Alias SUMARTI WALIKUN
Tergugat
NoNama
1Ibu INDARTI
2Bapak NUR GUNTORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkkIbu INDARTI
2CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkkBapak NUR GUNTORO
Turut Tergugat
NoNama
1Bapak DI alias Mbah DI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR-BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISNA HARIMURTI,S.H, M.H. dkkBapak DI alias Mbah DI
2NANANG WAHYUDI, S.ST.,M.H., DkkKEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR-BPN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata PEMBATALAN JUAL BELI TANAH-SAWAH HAK MILIK IBU SUMARTI WALIKUN, SERTIFIKAT NO. 907 A/N NY. SUMARTI WALIKUN DAN PENGHENTIAN PEKERJAAN PENGGARAPAN TANAH-SAWAH TERHADAP PENGUASAAN SECARA TIDAK SAH OLEH Ibu INDARTI dan Bapak NUR GUNTORO dan Pak DI Alias MBAH DI serta Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Ibu Sumarti Walikun sebagai Pemilik Sah Tanah Sawah Blok 19 - Dusun Gebang Bersertifikat No. 907 terbit Sertifikat 12 Mei 1995 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ditanda tangani oleh Drs. Purnomo Sidik (NIP. 010054428) a/n Ny. SUMARTI WALIKUN – Surat Ukur/Situasi No. 1086/1995-28-4-1995, 
Luas 5.420 m2 , SPPT a/n Ny. WALIKUN No. 35.21.150.014.000-0353 – tahun 2000. Tentang batas-batas tanah, telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Walikukun dan Sekretaris Desa diterangkan posisi tanah sawah yang dimaksud dalam Sengketa Perkara ini, diterangkan dengan batas-batas :
Utara        : Tanah Bengkok Perangkat Desa
Timur    : Tanah Perhutani/Hutan
Selatan    : Saluran Air P2T, berbatasan Tanah Mbah Di
Barat        : Tanah Bengkok Perangkat Desa ;
3.    a. Menyatakan Barang Sengketa Perkara ini yaitu Tanah Sawah Blok 19 - Dusun Gebang Bersertifikat No. 907 terbit Sertifikat 12 Mei 1995 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ditanda tangani oleh Drs. Purnomo Sidik (NIP. 010054428),
a/n Ny. SUMARTI WALIKUN – Surat Ukur/Situasi No. 1086/1995-28-4-1995, 
Luas 5.420 m2 , SPPT a/n Ny. WALIKUN No. 35.21.150.014.000-0353 – tahun 2000. Tentang batas-batas tanah, telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Walikukun dan Sekretaris Desa diterangkan posisi tanah sawah yang dimaksud dalam Sengketa Perkara ini, diterangkan dengan batas-batas :
Utara        : Tanah Bengkok Perangkat Desa
Timur    : Tanah Perhutani/Hutan
Selatan    : Saluran Air P2T, berbatasan Tanah Mbah Di
Barat        : Tanah Bengkok Perangkat Desa ;
Dan telah dibatalkan proses jual beli yang belum diselesaikan/tidak selesai dibayar pada tahun 2000;
b. Menyatakan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) untuk melakukan Perubahan Gambar Situasi Tanah Tentang Batas-Batas Tanah Sengketa;
4.    Menyatakan Tanah Sawah Blok 19 - Dusun Gebang Bersertifikat No. 907 terbit Sertifikat 12 Mei 1995 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi ditanda tangani oleh Drs. Purnomo Sidik (NIP. 010054428) a/n Ny. SUMARTI WALIKUN – Surat Ukur/Situasi No. 1086/1995-28-4-1995, Luas 5.420 m2 , SPPT a/n Ny. WALIKUN No. 35.21.150.014.000-0353, telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Walikukun dan Sekretaris Desa diterangkan posisi tanah sawah yang dimaksud dalam Sengketa Perkara ini, adalah Hak Milik Penggugat sehingga Penguasaan Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I, Cacat Hukum sehingga Batal Demi Hukum;
5.    Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, dan Turut Tergugat I menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum ;
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan secara serta-merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada Penggugat dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara ;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
8.    Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini ;
9.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Dan atau:

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seAdil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak