Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Ngw LASKAR SANDHI YUDHA, SH ARIF RAHMAN HAKIM Bin BUDI HARIANTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1334 /M.5.34/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF RAHMAN HAKIM Bin BUDI HARIANTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DINAR FAOLINA, S.H.,M.H. DKKARIF RAHMAN HAKIM Bin BUDI HARIANTO Alm
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM BIN BUDI HARIANTO, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Masjid Baitul Muttaqin masuk Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa selesai bekerja mengamen sebagai manusia silver di perempatan terminal lama Ngawi lalu mencari tempat untuk tidur kemudian Terdakwa ke Masjid Baitul Muttaqin yang berada di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sesampainya di Masjid tersebut Terdakwa bertemu dengan, Anak Saksi Rayhan Murtadha, Anak Saksi Dwi Yoga Ardiyansah, Saudara Tama, dan Saudara Putra, selanjutnya Terdakwa memperkenalkan diri bekerja sebagai manusia silver, selanjutnya Terdakwa mengobrol hingga sekira pukul 03.30 WIB, lalu Terdakwa mengajak makan Saksi Mohammad Rafiq Annasih, Anak Saksi Rayhan Murtadha, Anak Saksi Dwi Yoga Ardiyansah, Saudara Tama, dan Saudara Putra, setelah membeli makan untuk sahur Terdakwa dan Saksi Mohammad Rafiq Annasih, Anak Saksi Rayhan Murtadha, Anak Saksi Dwi Yoga Ardiyansah, Saudara Tama, dan Saudara Putra kembali ke Masjid Baitul Muttaqin lalu sholat subuh berjemaah dan mendengarkan ceramah kemudian sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Saksi Mohammad Rafiq Annasih, Anak Saksi Rayhan Murtadha, Anak Saksi Dwi Yoga Ardiyansah tidur, lalu sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa bangun dan melihat 1 (satu) buah HP Merk Infinix HOT 30i warna orange milik Saksi Mohammad Rafiq Annasih yang berada di dekat Saksi Mohammad Rafiq Annasih tidur, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 plus warna rose gold milik Anak Saksi Dwi Yoga Ardiyansah yang di cas disebelah Saksi Dwi Yoga Ardiyansah, melihat 1 (satu) buah HP Merk Oppo A3s warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y03 warna hijau milik Anak Saksi Rayhan Murtadha yang berada di sebelah Anak Saksi Rayhan Murtadha, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil HP tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk Infinix HOT 30i warna orange, 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 plus warna rose gold, 1 (satu) buah HP Merk Oppo A3s warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y03 warna hijau, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas tangan warna hitam milik Saksi Mohammad Rafiq Annasih yang berada di dalam kamar marbod yang berisi uang sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah HP tersebut kedalam tas tangan warna hitam selanjutnya Terdakwa meninggalkan masjid tersebut berjalan menuju terminal lama Ngawi, pada saat Terdakwa membuka tas mengetahui didalam tas tersebut ada uang sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk naik bus dengan tujuan ke Sragen, sesampainya di Sragen Terdakwa menjual 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y03  ke penjual asongan dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa naik bus menuju Yogyakarta namun pada saat perjalanan menuju Yogyakarta bus yang ditumpangi Terdakwa dihentikan oleh Saksi Satrio Dwi Kuntoro dan Saksi Ficky Nabawi Akbar (anggota kepolisian) lalu mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Ngawi.------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk Infinix HOT 30i warna orange, 1 (satu) buah Tas tangan warna hitam dan uang sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Mohammad Rafiq Annasih selaku pemiliknya, 1 (satu) buah HP Merk Oppo A3s warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y03 warna hijau tanpa sepengetahuan dan seijin Anak Saksi Rayhan Murtadha selaku pemiliknya, 1 (satu) buah HP Merk Iphone 7 plus warna rose gold tanpa sepengetahuan dan seijin Anak Saksi Dwi Yoga Ardiyansah selaku pemiliknya, untuk dimiliki dan dijual. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Mohammad Rafiq Annasih mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Anak Saksi Rayhan Murtadha mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Anak Saksi Dwi Yoga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).--------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya