Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikana atas diri Pemohon;
- Menghukum Termohon membayar Kerugian Materiil yang diderita Pemohon sebesar Rp. 96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya. |