Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Ngw SUPRIANTO, SH.MH Kapolres Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat 02
Pemohon
NoNama
1SUPRIANTO, SH.MH
Termohon
NoNama
1Kapolres Ngawi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MINAKapolres Ngawi
2EDI SUTIKNOKapolres Ngawi
3SUTRISNOKapolres Ngawi
4NURUL ANATUROH,SH,MHKapolres Ngawi
5TATIK SURYANINGSIHKapolres Ngawi
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikana atas diri Pemohon;
  5. Menghukum Termohon membayar Kerugian Materiil yang diderita Pemohon sebesar Rp. 96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya