Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Ngw Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI NGAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw
Pemohon
NoNama
1Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn.
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI NGAWI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1251/M.5.34/FD.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah Tidak Sah dan Batal Secara Hukum, sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-1253/M.5.35/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah Tidak Sah dan Batal Secara Hukum, sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  4. Menetapkan dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara a quo;
  5. Menetapkan dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menetapkan dan Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;

Atau;

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya