| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1251/M.5.34/FD.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah Tidak Sah dan Batal Secara Hukum, sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-1253/M.5.35/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah Tidak Sah dan Batal Secara Hukum, sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menetapkan dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara a quo;
- Menetapkan dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan dan Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau;
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |