Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Ngw BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. KHRISNA ADE SURYA Bin EDI SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1557 /M.5.34/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI PRAKOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHRISNA ADE SURYA Bin EDI SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa KHRISNA ADE SURYA Bin EDI SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 23.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat didepan toko di Dusun Blanguran Rt.04 Rw.01 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  karena Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ngawi (sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP), “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

--------Mulanya hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.45 WIB bertempat didepan toko di Dusun Blanguran Rt.04 Rw.01 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah Terdakwa dan Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO janjian bertemu untuk melakukan transaksi dalam jual beli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL dan setelah bertemu kemudian Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL kepada Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO sebanyak 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL dengan harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puuh ribu rupiah) kemudian setelah menerima penyerahan obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL tersebut Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO pulang kerumah di Kabupaten Ngawi tetapi dalam perjalanan pulang sesampainya di Alfamart di Desa Sidowayah Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO ditangkap oleh anggota kepolisian SatresNarkoba Polres Ngawi dan setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil diketemukan obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL sebanyak 50 (lima puluh) butir yang seelumya didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan Terdakwa dan sekira jam 23.15 WIB bertempat didepan toko di Dusun Blanguran Rt.04 Rw.01 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Terdakwa berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan berhasil diketemukan 1 (satu) buah handphonemerk INFINIX wara biru dengan nomor simcard 085641310866 yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL selanjutnya aggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan atau temat tertutup lainnya dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kardus warna bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya berisi 1.101 (seribu seratus satu) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL yang sebelumnya didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari SANDI (belum tertangkap) kemudian Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03801/NOF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor den : 11879/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;----------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. ----------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa KHRISNA ADE SURYA Bin EDI SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 23.15 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat didepan toko di Dusun Blanguran Rt.04 Rw.01 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  karena Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ngawi (sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP), “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah /pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

--------Mulanya hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 21.45 WIB bertempat didepan toko di Dusun Blanguran Rt.04 Rw.01 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah Terdakwa dan Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO janjian bertemu untuk melakukan transaksi dalam jual beli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL dan setelah bertemu kemudian Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL kepada Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO sebanyak 50 (lima puluh) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL dengan harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puuh ribu rupiah) kemudian setelah menerima penyerahan obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL tersebut Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO pulang kerumah di Kabupaten Ngawi tetapi dalam perjalanan pulang sesampainya di Alfamart di Desa Sidowayah Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Saksi WILYAM ANGGA DINATA WENDRA SAPUTRA Alias ANGGA WITO ditangkap oleh anggota kepolisian SatresNarkoba Polres Ngawi dan setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil diketemukan obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL sebanyak 50 (lima puluh) butir yang seelumya didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan Terdakwa dan sekira jam 23.15 WIB bertempat didepan toko di Dusun Blanguran Rt.04 Rw.01 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Terdakwa berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan berhasil diketemukan 1 (satu) buah handphonemerk INFINIX wara biru dengan nomor simcard 085641310866 yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL selanjutnya aggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan atau temat tertutup lainnya dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kardus warna bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya berisi 1.101 (seribu seratus satu) butir obat sediaan farmasi berupa obat/Pil koplo jenis TRIHEXYPENIDIL yang sebelumnya didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli dari SANDI (belum tertangkap) kemudian Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03801/NOF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor den : 11879/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;----------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. -----------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya