Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Ngw BAMBANG SUTRISNO YUNUS SUSENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNUS SUSENO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 387.830.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Surat Pernyataan Nur Ekawati, S.E., tanggal 21 Februari 2023, sah secara hukum dan berlaku sebagai bukti adanya hutang/ kewajiban bayar kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan dan Menetapkan TERGUGAT telah Wanprestasi karena tidak melakukan kewajiban pembayaran/ melunasi hutang Nur Ekawati, S.E., kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan dan Menetapkan TERGUGAT sah secara hukum mempunyai kewajiban melakukan pembayaran/ melunasi hutang Nur Ekawati, S.E., kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
  1. Kerugian materiil :
  • Hutang yang belum terbayar : Rp 127.830.000 (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Biaya operasional upaya penagihan (termasuk konsultasi hukum) : Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  • Total kerugian materiil : Rp. 177.830.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  1. Kerugian immateriil :
  • Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
  1. Menyatakan Sah Secara Hukum, Menetapkan, dan Mengangkat Sita Jaminan, berupa :
  1. Sebidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00594 atas nama Nur Ekawati, S.E., dan 1 (satu) unit rumah yang berdiri diatasnya yang beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
  • Sebelah Barat             : Kadiyono
  • Sebelah Utara            : Surono
  • Sebelah Timur                        : Sutarti Suwanto dan Sukati Wahyu B
  • Sebelah Selatan         : Wawan
  1. Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00924 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
  • Sebelah Barat                : Jalan (Gang)
  • Sebelah Utara               : Jalan Raya
  • Sebelah Timur               : Nomor Induk Bidang 00927 (Surono)
  • Sebelah Selatan            : Kadiyono
  1. Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00925 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
  • Sebelah Barat                : Nomor Induk Bidang 00926 (Surono)
  • Sebelah Utara               : Jalan Raya
  • Sebelah Timur               : Sarnianto
  • Sebelah Selatan            : Kadiyono
  1. Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00925 atas nama Surono  beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
  • Sebelah Barat                : Nomor Induk Bidang 00927 (Surono)
  • Sebelah Utara               : Jalan Raya
  • Sebelah Timur               : Nomor Induk Bidang 00925 (Surono)
  • Sebelah Selatan            : Kadiyono
  1. Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00927 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
  • Sebelah Barat                : Nomor Induk Bidang 00924 (Surono)
  • Sebelah Utara               : Jalan Raya
  • Sebelah Timur               : Nomor Induk Bidang 00926 (Surono)
  • Sebelah Selatan            : Kadiyono
  1. 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio RS, warna putih, tahun 2018, nomor polisi B 1474 VKN;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario 160, warna putih, tahun 2022, nomor polisi AE 3093 JAO.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Subsider:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak