Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi Alwi Tri Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Alwi Tri Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.845.291,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.845.291,- (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Empan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.307.656,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) , bunga sebesar Rp. 31.085.837,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest sebesar Rp. 9.451.798,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 140.845.291,- (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Empan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.307.656,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), bunga sebesar Rp. 31.085.837,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest sebesar Rp. 9.451.798,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 334 M2 terletak di Desa Gendingan Kec. Widodaren Kab. Ngawi atas nama Ichsan Dwi Qurnianto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 334 M2 terletak di Desa Gendingan Kec. Widodaren Kab. Ngawi atas nama Ichsan Dwi Qurnianto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan kepada Tergugat atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan SHM dengan luas 334 M2 terletak di Desa Gendingan Kec. Widodaren Kab. Ngawi atas nama Ichsan Dwi Qurnianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak