Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | Alwi Tri Nugroho | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.845.291,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.845.291,- (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Empan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.307.656,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) , bunga sebesar Rp. 31.085.837,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest sebesar Rp. 9.451.798,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 140.845.291,- (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Empan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 100.307.656,- (Seratus Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), bunga sebesar Rp. 31.085.837,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan Secondary Accrued Interest sebesar Rp. 9.451.798,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 334 M2 terletak di Desa Gendingan Kec. Widodaren Kab. Ngawi atas nama Ichsan Dwi Qurnianto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 334 M2 terletak di Desa Gendingan Kec. Widodaren Kab. Ngawi atas nama Ichsan Dwi Qurnianto, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek anggunan SHM dengan luas 334 M2 terletak di Desa Gendingan Kec. Widodaren Kab. Ngawi atas nama Ichsan Dwi Qurnianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |