Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa Sebidang tanah sawah dengan No.SHM 649 SU/GS 2938/1998 tertanggal 08 September 1998 seluas 2000 M2 atas nama SRI LESTARI yang terletak di Desa Wonokerto, Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Hak
- Sebelah Barat : Tanah Hak
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah hak
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fasilias Kredit sebesar Rp. 58.750.000 (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |