Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Ngw KINASIH RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KINASIH RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Arif Widodo, S.H.KINASIH RAHAYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menunjuk Kinasih Rahayu (PEMOHON) sebagai wali dari anak yang belum dewasa yakni:
  1. Michael Eka Saputra; lahir di Kota Madiun, 21 Mei 2006; umur 19 Tahun; sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 49/Nasrani/2006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun pada tanggal 05 Juni 2006.
  2. Vincentia Michelle Dwi Putri; lahir di Bojonegoro, 05 April 2012; umur 13 Tahun; sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3522-LU-21042012-0193 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 23 April 2012.

3.Menunjuk  Kinasih Rahayu (PEMOHON) bertindak dan mewakili segala kepentingan hukum dari Michael Eka Saputra dan Vincentia Michelle Dwi Putri khusus dalam proses kredit pengajuan pinjaman dengan agunan pada Bank Perkreditan Rakyat Angga (BPR Angga) atas objek tanah :

  1. Sertifikat Hak Milik  Nomor : 159, dengan Luas : 355 m?2; (Tiga ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, atas nama Kinasih Rahayu.
  2. Sertifikat Hak Milik  Nomor : 1341, dengan Luas : 570 m?2; (Lima ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, atas nama Kinasih Rahayu.
  3. Sertifikat Hak Milik  Nomor : 2514, dengan Luas : 304 m?2; (Tiga ratus empat meter persegi), terletak di Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, atas nama Kinasih Rahayu.

4.Membebankan biaya perkara pada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak