Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Feb. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Ngw |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Feb. 2020 |
Nomor Surat |
3 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Suprianto, S.H., M. H |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MINA | Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi | 2 | NURUL ANATUROH,SH,MH | Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi | 3 | TATIK SURYANINGSIH | Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi | 4 | RIA ANGGRAINI | Pemerintah repuplik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngawi |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/9/I/2020/Satreskrim tertanggal 28 Januari 2020, yang dikeluarkan Termohon adalah tidak sah, tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Pemohon;
- Menyatakan Laporan Polisi dengan Nomor LP.A/6/I/RES.3.3./2019/JTM/RES NGW tertanggal 18 Januari 2019, yang menjadikan Laporan tersebut sebagai bukti untuk menjerat Pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan tidak berlaku mengikat kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon;
- Menghukum Termohon membayar Kerugian Materiil yang diderita Pemohon sebesar Rp. 96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |