Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Ngw | BESARI PURWANDI alias BESARI | 1.WIWIK MARIA WIDYAWATI 2.Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Ngw | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata Ahli Waris Anak Angkat Adat serta Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R. DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH adalah tidak punya anak kandung dan Ditetapkan sebagai orang tua angkat adat dari Penggugat (BESARI (alias BESARI POERWANDI)) ; 3. Menyatakan barang sengketa perkara ini yaitu : a. Tanah Darat diatasnya berdiri dua bangunan rumah kerangka kayu jati, data tanah darat persil 3 Kelas DI/Letter C Desa No. 1783 luas 1587 m2, SPPT No. 35.21.110.007.001-004.0 a/n SOEKARTO SOEPARWAN alias WIRYO SOEKARTO SOEPARWAN terletak di Jl. PB. Sudirman, Jrubong Utara, Dusun Jrubong, RT. 01 RW. 02 Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Batas-batas: Utara : Jalan/Gang kecil Desa Jururejo Barat : Bangunan PP Muhammadiyah Selatan : Jalan PB. Sudirman dibatasi trotoar jalur lambat Jl. PB. Sudirman Timur : Tanah hak HARDJO OETOMO (Alm) Sebagai tanah Sengketa I Sekarang dikuasai tanpa hak hukum yang sah oleh WIWIK MARIA WIDYAWATI (Tergugat I) dan SUPRIANTO (Turut Tergugat IV); b. Tanah Sawah persil 95/SIII/Luas 0617 Da / 6557 m2-Buku Letter C No. 687 atas nama WIRYO SUKARTO / WIRYO SOEKARTO / Ny. NGARISAH, (SPPT No. 35.21.110.008.019-0005.0 a/n SOEMAKNO) Batas-batas: Utara : Tanah Sawah P. SOEMAKNO berbatasan Ngawi Square Barat : Tanah Sawah P. SOEMAKNO berbatasan jalan besar PU Selatan : Tanah P. AMAR Timur : Tanah Sawah P. SOEMAKNO dan Tanah P. YOSO Sebagai tanah Sengketa II Dahulu dikuasai oleh SOEMAKNO (Alm.), sekarang Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI / TERGUGAT II dan Tergugat I dan EKA PRASETIYANI / Turut Tergugat I (anak SOEMAKNO) dan digarap oleh Turut Tergugat III atas perintah Tergugat I dan II. Adalah merupakan barang peninggalan almarhum P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R. DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH ; 4. Menetapkan BESARI (alias BESARI POERWANDI) adalah Anak Angkat Adat dan Ahli Waris Anak Angkat Adat yang sah dari P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R. DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH ; 5. Menyatakan barang sengketa dalam perkara ini adalah hak ahli waris dari anak angkat adat yaitu Penggugat / BESARI (alias BESARI POERWANDI) ; 6. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, dan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV dalam menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan secara serta merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada Penggugat sebagai Ahli Waris Anak Angkat yang Sah dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |