Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Ngw BESARI PURWANDI alias BESARI 1.WIWIK MARIA WIDYAWATI
2.Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BESARI PURWANDI alias BESARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEMBONG PRAMONO SATYA, SHBESARI PURWANDI alias BESARI
Tergugat
NoNama
1WIWIK MARIA WIDYAWATI
2Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EKA PRASETIYANI
2SOLEKHAH
3MANGGIONO
4SUPRIANTO alias PRI CUKUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Perdata Ahli Waris Anak Angkat Adat serta

Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R.

DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH adalah tidak punya anak kandung dan Ditetapkan sebagai orang tua angkat adat dari Penggugat (BESARI (alias BESARI POERWANDI)) ;

3.   Menyatakan barang sengketa perkara ini yaitu :

a.   Tanah Darat diatasnya berdiri dua bangunan rumah kerangka kayu jati, data tanah darat persil 3 Kelas DI/Letter C Desa No. 1783

luas 1587 m2, SPPT No. 35.21.110.007.001-004.0 a/n SOEKARTO SOEPARWAN alias WIRYO SOEKARTO SOEPARWAN terletak di Jl. PB. Sudirman, Jrubong Utara, Dusun Jrubong, RT. 01 RW. 02 Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Batas-batas:

Utara   : Jalan/Gang kecil Desa Jururejo

Barat   : Bangunan PP Muhammadiyah

Selatan : Jalan PB. Sudirman dibatasi trotoar jalur lambat Jl. PB. Sudirman

Timur  : Tanah hak HARDJO OETOMO (Alm)

Sebagai tanah Sengketa I

Sekarang  dikuasai  tanpa  hak  hukum  yang  sah  oleh  WIWIK  MARIA WIDYAWATI (Tergugat I) dan SUPRIANTO (Turut Tergugat IV);

b.   Tanah Sawah persil 95/SIII/Luas 0617 Da / 6557 m2-Buku Letter C No. 687 atas nama WIRYO SUKARTO / WIRYO SOEKARTO / Ny. NGARISAH, (SPPT No. 35.21.110.008.019-0005.0 a/n SOEMAKNO)

Batas-batas:

Utara   : Tanah Sawah P. SOEMAKNO berbatasan Ngawi Square Barat   : Tanah Sawah P. SOEMAKNO berbatasan jalan besar PU Selatan : Tanah P. AMAR

Timur  : Tanah Sawah P. SOEMAKNO dan Tanah P. YOSO

Sebagai tanah Sengketa II

Dahulu dikuasai oleh SOEMAKNO (Alm.), sekarang Ny. SOEMAKNO alias Ny. SRIJANI / TERGUGAT II dan Tergugat I dan EKA PRASETIYANI / Turut Tergugat I (anak SOEMAKNO) dan digarap oleh Turut Tergugat III atas perintah Tergugat I dan II.

Adalah merupakan barang peninggalan  almarhum P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R. DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH  ;

4.   Menetapkan BESARI (alias BESARI POERWANDI) adalah Anak Angkat Adat dan Ahli Waris Anak Angkat Adat yang sah dari P. WIRYO SUKARTO alias R. SOEPARMAN DARMO SOEBROTO alias R. DARMO SOEBROTO alias R. SOEPARWAN alias SOEPARWAN DARMO SOEBROTO alias SOEPARWAN dengan B. SITI NGAISAH alias SITI NGAISIJAH alias Ny. NGARISAH ;

5.   Menyatakan barang sengketa dalam perkara ini adalah hak ahli waris dari anak angkat adat yaitu Penggugat / BESARI (alias BESARI POERWANDI) ;

6.   Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, dan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV dalam menguasai barang sengketa adalah merupakan Perbuatan yang Tidak Sah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan secara serta merta barang yang dikuasainya (barang sengketa dalam perkara ini) kepada Penggugat sebagai Ahli Waris Anak Angkat yang Sah dan apabila perlu upaya paksa pengosongan dibantu alat Keamanan Negara;

 

8.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

9.   Menyatakan Tuntutan Sita Jaminan adalah Sah dan dapat dilaksanakan, agar tidak ada Pihak lain yang menguasai barang sengketa ini;

10. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), meskipun putusan yang dijatuhkan diajukan perlawanan (verset), dimintakan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

Dan atau:

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seAdil-adilnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak