Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Ngw Siti Prihatin Suprianto, SH. MH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Prihatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARYS PURWADI, S.HSiti Prihatin
Tergugat
NoNama
1Suprianto, SH. MH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BUANG YAHYA,SH.MM. dan YATINI, SH.,M.H.Suprianto, SH. MH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Penggugat yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2018 terhadap sebuah objek berupa; tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan dan bersertifikat SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas:
  • Sebelah utara Pasar Jogorogo;
  • Sebelah tanah milik timur alm. Bapak Jono\Budi;
  • Sebelah selatan tanah milik Pak Yatno;
  • Sebelah barat tanah milik Hanik Mubaiyanah;

adalah batal demi hukum.

4.Menyatakan menurut hukum bahwa SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, yang ada pada penguasaan Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.Menyatakan  menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan yang sudah bersetifikat SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas;

  • Sebelah utara Pasar Jogorogo;
  • Sebelah tanah milik timur alm. Bapak Jono\Budi;
  • Sebelah selatan tanah milik Pak Yatno;
  • Sebeleh barat tanah milik Hanik Mubaiyanah,

Dan berhak mengajukan permohonan sertipikat baru, atau sertipikat pengganti terhadap obyek sengketa tersebut di Kantor BPN Kabupaten Ngawi.

6.Menghukum kepada Tergugat atau siapa pun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk menyerahkan objek sengketa yaitu sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan dengan setifikat SHM Nomor 1903 luas 1072 meter persegi atas nama Siti Prihatin/Penggugat, yang terletak di Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas;

  • Sebelah utara Pasar Jogorogo;
  • Sebelah tanah milik timur alm. Bapak Jono\Budi;
  • Sebelah selatan tanah milik Pak Yatno;
  • Sebelah barat tanah milik Hanik Mubaiyanah,

Dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat, dan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi)

7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Ngawi

8.Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya dalam perkara perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (Ex. Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak